Penyanyi legendaris Iwan Fals menjalani pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Iwan Fals datang ke Polres bersama istrinya, Rosanna Listanto dan didampingi kuasa hukumnya, Andhika.
Keluar dari Polres Metro Jaksel, Iwan mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan terkait kasus empat tahun lalu yakni soal OI. Seperti diketahui, sebelumnya Istri Iwan Fals sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS sekitar 2021.
"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu detailnya bisa cek," kata Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan dilansir detikHot, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," lanjut kuasa hukum Iwan, Andhika.
Dalam pemeriksaan ini, Istri Iwan Fals mengaku ditanya mengenai kasusnya. Rosanna menyampaikan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.
"16-15 pertanyaan," timpal Andhika.
Disinggung mengenai detail kasusnya seperti apa, Iwan Fals enggan membeberkannya karena terkesan kasus ini seperti berlarut
Iwan Fals berharap kasus ini cepat selesai dan semua dalam keadaan sehat.
"Harapannya sehat semuanya deh," ucapnya.
Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak juga Video 'Pelapor Iwan Fals Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan Akta OI':
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan