Bocah asal Umbulharjo, Kota Jogja, Muhammad Al Fath Islamy Kurnia (15), dilaporkan hilang usai pamit hendak kembali ke Pondok Pesantren (PP) Hudzaifah Ibnu Yaman, Sragen. Kurnia terakhir terlihat oleh keluarganya saat menggunakan jasa ojek online ke Terminal Giwangan untuk kembali ke pondok tersebut.
Kabar hilangnya Kurnia diunggah oleh akun Instagram resmi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @poldajogja, Kamis (30/1/2025) malam ini. Dikatakan, Kurnia hendak kembali ke PP Hudzaifah Ibnu Yaman di Sragen pada Senin (27/1/2025), sekitar pukul 13.10 WIB.
"Pada hari Senin, 27 Januari 2025, sekira pukul 13.10 WIB, Terlapor pamit akan kembali ke Pondok Pesantren Hudzaifah Ibnu Yaman di daerah Sragen," tulis akun tersebut dikutip detikJogja, malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kurnia mengatakan kepada pelapor sebelum kembali ke pondok, dirinya ingin pindah lantaran tidak lagi betah di pondok tersebut. Pelapor lantas meminta Kurnia untuk menunggu hingga semester 2 usai untuk pindah dari pondok tersebut.
"Akan tetapi, memang benar sebelum kembali ke pondok, Terlapor sempat bilang ke pelapor bahwa terlapor sudah tidak betah di pondok dan ingin pindah. Namun, pelapor tidak mengiyakan permintaan tersebut dan meminta terlapor menunggu sampai semester 2 selesai baru pindah," tulis akun tersebut.
Kemudian, Kurnia menggunakan jasa ojek online ke Giwangan untuk kembali ke pondok tersebut. Hingga hari ini, Kurnia dilaporkan belum sampai ke PP Hudzaifah Ibnu Yaman di Sragen.
"Akan tetapi, sampai hari ini Terlapor belum sampai ke pondok pesantren di Sragen dan Ponsel ditinggal di rumah," terang akun tersebut.
Jika detikers mengetahui keberadaan Kurnia dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau di nomor berikut.
Call Center Kepolisian: 110
WA SPKT POLDA DIY: 0813-2691-0244
WA DITRESKRIMUM POLDA DIY: 0813-2680-2328
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK