Pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), Indri Dapsari (46), resmi menjadi tersangka kasus penipuan pemberangkatan umrah. Sampai saat ini jumlah korban terus bertambah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menyampaikan berdasarkan data dari posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT HMS di Ditreskrimum Polda DIY, sejumlah orang melapor langsung dan mengaku menjadi korban.
"Pada hari Kamis 23 Januari 2025 pukul 08.00 sampai 17.00, posko aduan menerima 1 aduan langsung jumlah korban 49 orang dengan kerugian Rp 1,5 M," kata Verena melalui keterangan video yang diterima wartawan, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain laporan langsung, Polda DIY juga menerima laporan via WhatsApp. Verena bilang ada 3 laporan yang diterima.
Pelapor berasal dari Jawa Timur, dengan jumlah korban 29 orang yang rencananya akan diberangkatkan umrah pada Ramadan 2025. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 602 juta.
Kemudian aduan dari Jawa Barat sejumlah 2 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2024 dengan kerugian sekitar Rp 68 juta. Terakhir aduan dari Kalimantan Timur dengan korban berjumlah 3 orang yang akan diberangkatkan umrah pada November 2024 dengan kerugian sekitar Rp 96 juta.
"Sehingga sampai saat ini, kami sampaikan terdapat empat aduan yang masuk ke posko aduan dengan total korban sebanyak 83 korban, total kerugian Rp 2,2 M," jelasnya.
Posko aduan ini pun masih akan dibuka. Oleh karena itu, Verena mengimbau kepada masyarakat baik yang menjadi korban atau mengetahui kejadian itu agar bisa melapor.
"Kami mengimbau untuk masyarakat yang akan mengadukan baik sebagai korban atau memberikan informasi terkait kasus tersebut dan aset yang dimiliki tersangka dapat menghubungi posko aduan di hotline WhatsApp nomor 085-891-486-496 dan 089-535-2060598 atau datang langsung ke posko pada pukul 9 sampai dengan 17," ujar dia.
Bos Biro Umrah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Indri Dapsari (46), pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), yang dilaporkan dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah ditangkap polisi. Polisi mengungkap modus pelaku.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di kantor Polda DIY, Depok, Sleman, Kamis (23/1).
Endri menyebut korban ditawari umrah dengan kelas bisnis seharga Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Korban yang tertarik kemudian membayar, namun hingga waktu yang ditentukan tetap tidak bisa berangkat.
"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut atau pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan ke korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada November tahun lalu, total ada 49 orang yang gagal berangkat.
"Adapun data yang kami himpun dari korban yang telah melaporkan ke Polda DIY adalah sejumlah 49 orang di bulan November 11 orang, korbannya orang Jogja, di bulan Desember itu 24 orang ini orang NTB. Kemudian di Januari 2025 ini 14 orang, total dugaan kerugian adalah Rp 1,529 M (miliar)," ujar Endri.
Penyidik kemudian menemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah dari Desember 2-24 hingga April 2025.
"Kemudian penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dan telah menemukan data dan dokumen yang terdapat di proses penyitaan tersebut ini terdata sejumlah 291 orang yang belum diberangkatkan sejak Desember hingga April 2025, ini kerugiannya sekitar Rp 12 M," katanya.
Terdapat juga paket haji furoda di bulan Mei hingga Juli 2025 sebanyak 11 paket. Dari hitung-hitungan kepolisian, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Sedangkan total kerugian dalam kasus ini, polisi memperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. "Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu Rp 14 M," ujar Endri.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan