Kala Amien Rais Siap Diperkarakan Buntut Videonya soal Prabowo-Teddy

Kala Amien Rais Siap Diperkarakan Buntut Videonya soal Prabowo-Teddy

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 03 Mei 2026 19:30 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, di Sleman, Sabtu (2/5/2026).
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, saat acara sarasehan partai di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Sabtu (20/7/2024). Foto: dok.detikJogja
Jogja -

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais buka suara soal videonya yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Amien bahkan mengaku siap diperkarakan di meja hijau untuk pembuktian.

"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," kata Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Sabtu (2/5/2026) malam.

Amien Rais pun menegaskan yang berhak memperkarakannya adalah Seskab Teddy bukan Komdigi. Dia lalu menyinggung soal kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien.

"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Amien Rais juga memberi komentar pedas soal sosok Teddy. Dia menyebut Teddy diberikan banyak kekuasaan di pemerintah.

"Nah kalau Teddy ini, memang saya kumpulkan dari berbagai informasi, dari YouTube maupun media cetak, maupun berbagai channel di medsos itu, memang sudah saya kira hampir meyakinkan bahwa ada something very unusual (sesuatu yang sangat tidak biasa) tentang saudara kita Teddy ini. Ada something yang memang sebaiknya itu tidak diberi porsi kekuasaan terlalu," Amien.

Dia lalu menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Amien mengenang masa-masa sering menginap di kediaman Prabowo baik di Hambalang maupun Kertanegara.

"Saya melihat, bahwa kalau Pak Prabowo itu saya kenal 10 tahun yang lalu. Saya sering inap di Hambalang, saya sering inap di Kertanegara, sampai malam saya baru pulang dan lain-lain, ngopi bersama. Jadi kalau Pak Prabowo, menurut saya lho ya dulu, tidak ada satu benang pun yang indikasinya beliau itu sampai katakanlah seperti Teddy Indra Wijaya itu," ujar dia.

Pernyataan Amien Rais Disebut Fitnah

Sebagai informasi, Amien Rais, membuat pernyataan di kanal YouTube-nya yang mempersoalkan kedekatan Prabowo dan Teddy. Video tersebut berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" dengan durasi sekitar 8 menit. Namun, per pukul 12.18 WIB, video tersebut sudah tak ada.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara soal video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube-nya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Meutya menyebut video tersebut merupakan pembunuhan karakter.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5), dikutip dari detikNews.

Meutya menyebut pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian. Dia menilai pernyataannya bisa berpotensi memecah belah bangsa.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.

Meutya menyebut Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads