Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta seks swinger atau tukar pasangan di Jakarta hingga Bali.
Dilansir detikNews, kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah penyelidikan terhadap iklan terkait pesta seks tukar pasangan di salah satu website. Polisi kemudian menangkap pasutri itu di Bali.
"Ini tersangka yang ditangkap adalah sepasang suami-istri. Laki-laki inisial IG (39) dan perempuan KS (39). Mereka berdua ditangkap di daerah Badung, Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri tersebut 'merekrut' peserta untuk bergabung dalam pesta seks swinger melalui website bernama SW***.com. Masyarakat yang ingin bergabung tidak dipungut biaya alias gratis.
"Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara ini yang diduga suami-istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," jelas Ade.
Secara diam-diam, suami istri itu kemudian merekam kegiatan pesta seks tersebut. Pasutri itu lalu menyebarkan dan menjual video pesta seks tukar pasangan tersebut.
"Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video. Saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," imbuhnya.
Saat ini IG dan KS sudah diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas