UIN Jogja Ungkap Alasan 4 Mahasiswanya Gugat Presidential Threshold

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 02 Jan 2025 20:36 WIB
Ilustrasi uji materi presidential threshold di MK. Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Sleman -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jogja untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie, menyebut para mahasiswa mengajukan judicial review terhadap ambang batas atau presidential threshold tak dilatarbelakangi motif politik kekuasaan.

Gugun meyakini kunci dikabulkannya pengajuan judicial review oleh para mahasiswanya karena tidak ada motif politik kekuasaan. Sebab, sejak awal inisiatif untuk mengajukan gugatan itu datang dari diri para mahasiswa tersebut.

"Saya kira pertama bahwa apa yang di motif dari pengujian ini, motif JR ini mahasiswa ini objektif, dia tidak tidak ada subjektif kepentingan kekuasaan tertentu. Coba bayangkan kalau yang yang mengajukan ini misalnya tokoh partai politik yang tidak lolos presidential threshold," kata Gugun saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2025).

Dia bilang, mahasiswa sebagai pemohon dalam gugatan ini merupakan bagian dari rakyat.

"Jadi pemohonnya benar-benar ya jelas mereka adalah bagian dari rakyat yang ingin agar ruang-ruang demokrasi itu tidak dikendalikan oleh oligarki dengan cara apa? Dengan cara disikat itu pasal presidential threshold itu," sambung dia.

Baginya, apa yang dilakukan empat mahasiswa UIN itu murni atas dasar kepentingan rakyat. Agar dalam setiap momen pilpres, calon yang maju bisa lebih bervariatif dan membuat publik memiliki banyak pilihan.

"Betul. Ya, karena mereka mahasiswa itu bagian dari masyarakat yang gelisah. Kalau angka presidential threshold itu tidak dihapus oleh MK, maka setiap pilpres ya ketemunya capres-nya itu itu aja dari partai-partai besar, yang itu pasti sudah dikooptasi didominasi, dihegemoni oleh kepentingan oligarki," ujarnya.

Adapun keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.

Gugun berkata, dari sekian kali pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan merupakan mahasiswa.

"Itu artinya satu kenapa ini monumental? Karena satu banyak permohonan JR yang ditolak ya, soal angka presidential threshold, yang kedua dikabulkannya ini mahasiswa dan kebetulan mahasiswa UIN," ujarnya.

Gugun menilai, putusan hari ini menegaskan bahwa MK tidak berada di bawah kekuasaan oligarki. Serta tidak disetir oleh kekuatan dinasti politik.

"Itu artinya bahwa dugaan atau tudihan bahwa MK itu di setir oleh oligarki. MK itu tunduk pada kekuataan kekuasaan dinasti itu tidak benar juga, dari putusan hari ini ya," imbuh dia.

Simak lanjutannya di halaman berikut




(apu/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork