Pakar UII Gelar Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong, Ini Hasilnya

Pakar UII Gelar Eksaminasi Putusan Praperadilan Tom Lembong, Ini Hasilnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 14 Des 2024 14:37 WIB
Tim eksaminasi Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) FH UII saat memberikan keterangan soal putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Sabtu (14/12/2024) di Sleman.
Tim eksaminasi CLDS FH UII saat memberikan keterangan soal putusan praperadilan Tom Lembong, Sabtu (14/12/2024) di Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja menyoroti putusan praperadilan terhadap gugatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tim eksaminasi CLDS FH UII menilai banyak aspek yang tidak dipenuhi dalam penetapan tersangka kepada Tom.

Anggota tim eksaminasi CLDS FH UII, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan berdasarkan kajian, dia menilai ada banyak aspek yang dilanggar. Terutama dalam proses penyidikan kasus dan penetapan tersangka Tom Lembong.

"Kami menyimpulkan penyidikannya tidak sah karena terjadinya beberapa pelanggaran hukum acara. Penetapannya sebagai tersangka juga demikian, tidak sah menurut kami karena tidak ada bukti permulaan yang cukup," kata Arif saat jumpa pers di Sleman, DIY, Sabtu (14/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan beberapa aspek yang membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Pertama, dalam sidang praperadilan itu pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan tidak diberikannya kesempatan menunjuk penasihat hukum saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka, tidaklah merupakan alasan menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah.

"Nah, ini menurut, menurut tim eksaminator, ini pertimbangan hakimnya ini tidak tepat, salah. Karena bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukumnya. Dan di situ ditunjukkan penasihat hukum pilihannya penyidik. Padahal, sebenarnya ada hak bagi tersangka untuk memilih sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, pertimbangan hukum hakim praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak tepat. Dalam dua pasal itu, Tom Lembong disangka merugikan keuangan negara.

Akan tetapi, lanjut Arif, hakim praperadilan telah mengakui bahwa termohon memang tidak bisa membuktikan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidaklah didasarkan bukti permulaan mengenai kepastian adanya kerugian keuangan negara.

"Dengan demikian menurut eksaminator seharusnya hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagai tidak sah dan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya," jelas dia.

Kemudian, dia juga menyoroti tentang keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam kasus Tom Lembong, pemberian surat tersebut telah melewati batas 7 hari.

"Jadi, ini melanggar ketentuan yang tentang KUHAP yang sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu, tim eksaminator kemudian menyimpulkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah secara hukum. Sebab, banyak aspek yang dilanggar.

"Perlu kami sampaikan bahwa hasil dari eksaminasi ini menyimpulkan, kalau demikian pertimbangan hakimnya seperti itu, mestinya putusannya bukan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Tetapi adalah justru menerima dan mengabulkan, gitu. Dan, kemudian menyatakan bahwa penyidikannya tidak sah. Dan, yang kedua, penahanan yang dilakukan juga tidak sah juga," pungkas dia.

Sebelumnya, melansir detikNews, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.




(ahr/rih)

Hide Ads