Kasus penculikan anak Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul yang terjadi awal bulan November berakhir secara kekeluargaan. Pasalnya, pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa dan sesuai kesepakatan keluarga korban mencabut laporan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan rumah sakit umum pusat (RSUP) dr. Sardjito telah mengeluarkan hasil visum et repertum psikiatrikum pada hari Jumat (22/11). Adapun hasil itu terkait kondisi kejiwaan pelaku yakni I (43), warga Telagamurni, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
"Hasilnya benar bahwa terlapor sebagai terperiksa mengalami gangguan isi pikir yang menunjukkan adanya gangguan jiwa. Sehingga terperiksa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya kepada detikJogja, Selasa (3/12/2024) malam.
Semua itu, kata Jeffry, merujuk Pasal 44 (1) KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
"Dan sesuai pernyataan pelapor di Polsek Pundong bahwa akan mencabut laporan bila terlapor benar terbukti adanya gangguan jiwa," ujarnya.
Alhasil, hari Jumat (29/11) kedua belah pihak yakni dari pelapor dan terlapor melakukan pertemuan di ruang mediasi PPA Satreskrim Polres Bantul. Pertemuan itu disaksikan para tokoh masyarakat, Dukuh hingga Ketua RT.
"Pertemuan sekaligus mediasi dengan hasil sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan, lalu pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat tidak menuntut masalah kembali," ucapnya.
Sedangkan untuk I, Jeffry menyebut masih menjalani pengobatan di RSUP dr. Sardjito.
"Hungga kini I juga lanjut pengobatan di Poli Jiwa RSUP dr. Sarjito," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku penculikan anak Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul belum keluar. Namun, pihak keluarga terduga pelaku telah memberikan keterangan jika yang bersangkutan pernah melakukan pemeriksaan medis terkait kejiwaan dan pihak korban berencana mencabut laporan.
"Kurang lebih 10 hari untuk observasi khusus. Nah, ini sudah 10 hari dan dari dokter belum bisa memberikan hasilnya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Kamis (21/11).
Simak Video "Video: Melihat Makam Arya Daru, Ternyata Sempat Diacak-acak OTK"
(apl/ahr)