Pilu! Bocah 10 Tahun Disetrum-Dibanting gegara Dituduh Maling Duit

Jabodetabek

Pilu! Bocah 10 Tahun Disetrum-Dibanting gegara Dituduh Maling Duit

Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Kamis, 21 Nov 2024 13:26 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang. (Foto: istimewa)
Jogja -

Bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, dianiaya gegara dituduh maling duit Rp 700 ribu. Korban disetrum bahkan dibanting oleh empat orang.

Kasus ini berawal saat salah satu tersangka, C, kehilangan uang dan menuduh korban yang mengambilnya. Korban lalu dianiaya C bersama tiga rekannya yakni J alias K, S alias C, dan T.

"Terduga tersangka C kehilangan uang di dalam pabrik penggilingan padi miliknya sebesar Rp 700 ribu dan diduga bahwa yang mengambil uangnya tersebut adalah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, dikutip dari detikNews, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka C kemudian membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi. Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan cara disiram minuman keras (miras) hingga disetrum.

"Selanjutnya tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh terduga tersangka C dan kawan-kawan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Arief menyebut akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," sebutnya.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian polisi menangkap tiga orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 17 November 2024. Satu orang tersangka yakni T saat ini masih diburu polisi.

"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," terang Arief

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.




(ams/dil)

Hide Ads