Ibu di Batam Tega Pukul-Rantai Leher Anaknya gegara Sembunyikan HP

Ibu di Batam Tega Pukul-Rantai Leher Anaknya gegara Sembunyikan HP

Alamudin Hamapu - detikJogja
Kamis, 14 Nov 2024 21:54 WIB
Barang bukti penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandung di Batam
Foto: Barang bukti penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandung di Batam (Dok. Istiewa)
Jogja -

Ibu berinisial JU (37) ditangkap polisi usai dilaporkan menganiaya anaknya kandungnya yang berusia 13 tahun. JU tega melakukan perbuatannya karena kesal handphone miliknya disembunyikan anaknya.

Dilansir dari detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyebut korban mengalami lebam di muka dan dirantai oleh ibunya. Korban kemudian melarikan diri ke rumah tetangga hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.

"Usai mendapatkan laporan, pelaku JU yang merupakan ibu kandung korban AS langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11)," kata Marihot, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, JU mengaku tega menganiaya anaknya karena menyangka anaknya mencuri ponselnya. Pelaku yang kalap langsung menganiaya korban. Korban juga diikat pakai rantai.

"Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan korban mengaku diam-diam mengambil handphone milik ibunya karena akan digunakan untuk hafalan. Namun, ia ketakutan saat melihat ibunya terbangun dan memilih menyembunyikan handphone tersebut.

"Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena Ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan. Tapi saat ibunya bangun Ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut," ujarnya.

Polisi menyebut korban mendapat luka pukulan dan lehernya juga dililit menggunakan rantai besi. Akibatnya, korban mendapat luka di beberapa bagian tubuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rantai besi dengan panjang 3 meter, 1 Buah tali Rafia warna merah yang digunakan mengikat korban, 1 Unit handphone dan 1 unit gembok. Pelaku terjerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri," ujarnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads