Ivan Sugianto, wali murid SMAK Gloria 2 Surabaya yang memaksa teman anaknya sujud minta maaf sambil menggonggong bak anjing ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan setelah pemeriksaan 11 saksi, penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan gelar perkara. Dari situ kemudian status Ivan naik jadi tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto kepada di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) dilansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, disinggung mengenai sosok Ivan yang dikabarkan dekat dengan sejumlah perwira polisi, Dirmanto meminta awak media untuk fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan.
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana kita fokus terkait penanganan perkara ini," tegas Dirmanto.
Seperti diketahui, Ivan Sugiam=nto ditangkap petugas gabungan sekitar pukul 16.00 WIB. Pantauan detikJatim, Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB. Ia dikeler ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10). Kasus itu bermula saat Ivan Sugianto tidak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.
Dengan begitu emosi, Ivan mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wali murid lainnya. Usai viral, kedua pihak kemudian bertemu dan mereka saling memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
Meski damai, namun kasus hukum perundungan itu berbuntut panjang. Sebab, kasus hukumnya tetap bergulir dan para wali murid yang anaknya disuruh sujud dan menggonggong bak anjing tetap memproses hukum Ivan.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi