Masih banyak yang belum tahu tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa sembarang ditempati karena sebagian berstatus tanah milik Kasultanan Jogja (Sultan Ground). Namun jangan khawatir, detikers bisa mengajukan sewa tanah atau tempat tinggal berstatus Sultan Ground melalui permohonan Serat Kekancingan. Simak panduannya berikut ini.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Komunikasi dan Infornatika DIY, @kominfodiy, langkah pertama yang harus diurus adalah mengisi berkas permohonan dengan lengkap sampai Serat Kekancingan dikeluarkan. Selain itu, dibutuhkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) kota atau kabupaten setempat.
"Pastikan Sedulur mengajukan berkas ke DPTR Jogja ya, bukan yang lain! Jangan sampai sedulur tertipu dan rugi. Ingat, persiapkan semua berkas lengkap agar proses permohonan Serat Kekancingan dapat berjalan cepat dan mudah," imbau Diskominfo DIY dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui alur dan berkas permohonan kekancingan simak selengkapnya di bawah ini ya!
Setelah mengisi berkas, langkah selanjutnya dengan mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT ini diajukan dari kalurahan ke Pemerintah Kabupaten setempat untuk ditembuskan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Kemudian, jika detikers tinggal di Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo, maka dapat meminta surat rekomendasi Tata Ruang ke DPTR kabupaten setempat untuk diteruskan ke DPTR DIY. Jika tinggal di Kota Jogja, maka bisa meminta langsung surat rekomendasi dari DPTR DIY.
DPTR DIY nantinya menyerahkan Berkas Permohonan tersebut ke Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jika sudah diterima, Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat akan melakukan pengecekan lokasi.
Usai dilakukan pengecekan lokasi, jika lokasi sudah clear maka lanjut ke proses kesanggupan. Setelah proses kesanggupan sudah selesai seluruhnya, proses terakhir masuk ke Proses Kekancingan dan menunggu terbitnya Kekancingan.
Jika detikers masih bingung soal alur permohonan Serat Kekancingan, jangan khawatir! Diskominfo DIY bakal menggelar Pameran Tanah Kesultanan yang bakal digelar di Sasana Hinggil Dwi Abad pada 14-16 November mendatang. Pameran ini bakal membahas lebih detail soal pengaturan dan perizinan tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui