Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengaku telah melakukan penutupan empat toko miras berjejaring di Bumi Projotamansari. Pemkab memastikan penutupan itu bukan bersifat sementara melainkan permanen.
"Ada empat di Bantul, semua outlet penjualan miras berjejaring," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, M. Agung Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Keempatnya, kata Agung, sudah disegel oleh Satpol PP bersama Polres Bantul. Bahkan, Agung memastikan penyegelan itu bukan bersifat sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penutupannya itu adalah penutupan permanen, outlet-outlet itu juga sudah disegel sebagai tanda ditutup," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Bantul, M. Agung Kurniawan saat memberikan keterangan. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Pemkab menekankan kepada penindakan untuk mengendalikan peredaran miras.
"Hasilnya tentu kita menetapkan instruksi Bupati dan alhamdulillah tadi ditandatangani dengan nomor 4/instruksi/2024," kata Dekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja kepada wartawan di Kompleks Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/10).
Agus melanjutkan, bahwa Inbup itu menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Namun, ada beberapa penambahan dalam Inbup tersebut.
"Tambahannya adalah kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras, intinya itu," ujarnya.
(apl/apl)













































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Heboh Bayi Cantik Ditemukan dalam Boks Styrofoam di Prambanan Sleman
Terlalu! PNS di Gunungkidul Terciduk WA ke Selingkuhan Pengin Istri Lekas Mati