Pembunuhan Wanita di Karo, Pengusaha dan 4 Kaki Tangannya Ditangkap

Regional

Pembunuhan Wanita di Karo, Pengusaha dan 4 Kaki Tangannya Ditangkap

Finta Rahyuni - detikJogja
Kamis, 31 Okt 2024 21:40 WIB
Joe Frisco Johan pelaku utama pembunhan Mutia (25) saat dihadirkan di Mapolda Sumut (Finta Rahyuni/detikcom)
Foto: Joe Frisco Johan pelaku utama pembunhan Mutia (25) saat dihadirkan di Mapolda Sumut (Finta Rahyuni/detikcom)
Jogja -

Mayat wanita inisial MP dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) ternyata korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh seorang pengusaha bernama Joe Frisco Johan (25).

Dilansir detikSumut, terungkap Joe dibantu empat orang untuk membuang korban. Joe memberikan uang sebesar Rp 105 juta kepada empat orang tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pelaku Joe adalah pengusaha pabrik bihun. Namun, Sumaryono belum memerinci di mana pabrik milik pelaku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku Joe) Pengusaha pabrik bihun," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku. Masih ada dua pelaku lainnya yang diburu.

ADVERTISEMENT

Setelah diselidiki, pelaku Joe ini ternyata adalah teman dekat korban. Joe lah yang menjadi membunuh korban.

Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

"Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan," jelasnya, Senin (28/10).

Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya. Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.

Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.

"Yang mana dari itu, diberikan ke S sebanyak Rp 5 juta, E Rp 100 juta, tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," jelasnya.




(rih/ahr)

Hide Ads