5 Fakta Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas gegara Ditolak Bercinta

5 Fakta Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas gegara Ditolak Bercinta

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 09:28 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT/Foto: Dok. iStock
Surabaya -

Aksi keji AR (28) bikin geleng-geleng kepala. Ia tega menganiaya istrinya NS (27) hingga tewas karena ajakan bercintanya ditolak.

Penganiayaan itu terjadi di Sumenep, Madura. Saat ini, AR sudah diamankan untuk dimintai pertanggung jawaban atas ulahnya menghilangkan nyawa sang istri.

Berikut 5 Fakta Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas gegara Ditolak Bercinta:

1. Penganiayaan Dilakukan Berkali-kali

Ironisnya, kejadian penganiayaan terjadi berkali-kali. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Desa Jenangger Batang Batang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian kedua pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep.

"Penganiayaan pertama pada bulan Juni di rumah mertuanya, yang kedua tanggal 4 Oktober kemarin," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

2. Motif Suami Aniaya Istri

Diketahui korban atas nama NS (27) asal Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Sedangkan tersangka yang juga suami korban atas nama AR (28) asal Dusun Birampak Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

"Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri," kata Widiarti.

3. Korban Dipukul hingga Dicekik

Korban, tambah dia, dipukul bagian wajah sehingga lebam pada bagian mata korban hingga dicekik. Korban pun menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput. Sebab selama ini, korban tinggal di rumah mertuanya.

"Melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke RSUD dr H Moh. Anwar," terang mantan Kapolsek kota itu.

4. Sudah Sembuh Dianiaya Lagi

Dia menambahkan setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya ikut ke Batang-Batang. Apalagi orang tuanya menganggap situasi rumah tangganya sudah mulai membaik.

Namun pada hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan terhadap korban terjadi lagi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar. Akhirnya Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.

5. Pasal yang Jerat Pelaku

Lantaran anaknya mengalami penganiayaan berulang, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan ke Polres Sumemep. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(irb/hil)


Hide Ads