Polisi meminta supaya masyarakat tidak lagi menyebarkan video memperlihatkan siswi sebuah MAN di Gorontalo berhubungan seks dengan gurunya yang berinisial DH (57). Polisi juga mengungkapkan korban merasa trauma atas kejadian itu.
Dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024), pernyataan itu disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. Dia meminta video itu dihapus demi menjaga perasaan korban dan keluarganya, bahkan keluarga oknum guru yang tak terlibat.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," imbaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta tolong jaga kondusivitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," sambungnya.
Deddy juga menekankan tidak akan meluruskan isu yang beredar mengenai berapa kali guru dan murid tersebut berhubungan seks. Dia menyatakan berusaha menjaga masa depan korban.
"Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks), saya tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya hancur," ujarnya.
Korban Disebut Trauma
Deddy melanjutkan karena videonya viral, korban yang disebut berusia 16 tahun itu trauma. Bahkan disebut tidak ingin bersekolah.
Dia menerangkan Kepala Dinas P3A Gorontalo yang ikut hadir dalam konferensi pers menyampaikan akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Tetap di tugas mereka (Dinas P3A) sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," kata Deddy kepada detikcom, Kamis (26/9).
Diberitakan sebelumnya, video yang viral di media sosial (medsos) awalnya direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberi tahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
Lihat juga Video 'Bejatnya Oknum Guru di Pinrang Paksa Siswi VCS Modus Perbaiki Nilai':
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis