Laka di Perlintasan KA Kerap Terjadi, KAI: Pelaku Dituntut Semaksimal Mungkin!

Laka di Perlintasan KA Kerap Terjadi, KAI: Pelaku Dituntut Semaksimal Mungkin!

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 25 Sep 2024 22:08 WIB
Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Terganggu
Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Terganggu. Foto: Dok. KAI.
Jogja -

PT KAI menyayangkan masih ada kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang. Mengingat selama ini prasarana pengamanan perlintasan sebidang sudah disediakan dengan melibatkan stakeholder terkait. Maka itu pihak KAI akan menuntut pelaku pelanggaran dengan hukuman maksimal.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang. Seperti diketahui, kecelakaan antara KA Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Jogja dengan kendaraan truk pengaduk semen (truk molen) terjadi di wilayah Sedayu, Bantul, tepatnya di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo-Rewulu pada pagi tadi pukul 03.52 WIB. Akibatnya, KAI Daop 6 Jogja mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daop 6 Jogja sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini," jelas EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, melalui keterangannya, Rabu (25/9/2024) malam.

"Padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan pihaknya antara lain petugas jaga dan penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang dapat mendeteksi datangnya KA hingga jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan.

"Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," paparnya.

Upaya preventif, lanjut Bambang, juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di berbagai wilayah. Bahkan, KAI bersama Korlantas dan stakeholder terkait melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739, jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jogja.

"Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas," terang Bambang.

Untuk itu, dengan adanya kecelakaan ini, Bambang menegaskan pihaknya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi.

Supir truk menurutnya jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.

Selain itu, kecelakaan tersebut menyebabkan masinis dan asisten masinis KA mengalami luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan

"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," pungkasnya.




(apl/dil)

Hide Ads