Postingan video yang bernarasi seorang warga Jojoran Wetan, Triwidadi, Pajangan, Bantul, menjadi korban penahanan ijazah oleh sekolah ramai di media sosial (medsos). Disebutkan ijazah korban ditahan karena ada tunggakan Rp 4 juta. Seperti apa faktanya?
Dilihat detikJogja, kabar penahanan ijazah itu diunggah akun TikTok @rizna_77. Namun, saat ini postingan tersebut telah hilang dari akun @rizna_77.
"Keterlaluan! Kurang 4jt lebih lulus 2020 sampai sekarang diduga ijazah belum diberikan oleh pihak sekolah SMKN 1 Pajangan, Bantul. Adakah keadilan bagi orang miskin di Kota Pelajar?," kata akun TikTok @rizna_77 seperti dilihat detikJogja sebelum postingan dihapus, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJogja menemui warga yang diwawancara itu, Lisa Nur Safitri (23), di rumahnya. Lisa meluruskan informasi soal penahanan ijazahnya itu. Menurutnya, yang belum diambil yakni legalisir ijazah.
"Ijazah sudah lama diambil tahun 2020, legalisirnya belum," katanya saat ditemui di kediamannya, Jojoran Wetan, Pajangan, Bantul, Rabu (25/9/2024).
Lisa mengaku kaget dengan video viral tentang penahanan ijazah SMKN 1 Pajangan miliknya. Dia mengaku didatangi seorang pria ke rumahnya dan menanyakan soal ijazahnya.
"Tanya tentang ijazah. Tapi penangkapan saya ijazah yang belum dilegalisir, karena di situ (kondisi Lisa) baru sakit jadi banyak pikiran," ucapnya.
Dia pun menyayangkan postingan itu viral. Sebab, dia mengaku tak dimintai izin.
"Tidak tahu kalau diposting, aslinya tidak mau juga kalau diposting dan menyebar," ujar Lisa.
Di sisi lain, Lisa mengakui adanya tunggakan ke sekolah. Namun, besaran nilainya dia mengaku lupa.
"Ada, tapi berapanya lupa," katanya.
Saat ini, Lisa mengaku sudah bekerja di salah satu warung bakso dan mi ayam.
"Sudah bekerja di salah satu warung bakso dan mie ayam di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul," ujarnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan