Polisi menyebut kecelakaan antara kereta api (KA) Taksaka di perlintasan KA, Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul dengan truk molen bisa berujung proses hukum. Polisi menyebut sopir truk itu bisa terkena pidana kurungan maksimal 3 bulan.
"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (25/9/2024).
Sebab, akibat kecelakaan di perlintasan sebidang itu menyebabkan kerusakan pos jaga, dan palang pintu kereta api hingga gangguan jadwal perjalanan KA. Belum lagi, dalam Undang-Undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124 aturannya," ucapnya.
Oleh karena itu, seharusnya saat berada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti. Terlebih ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya.
Pengendara juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan ini tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," ujarnya.
(cln/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi