Aksi Koboi Sunarwan Tembaki Mobil di Demak gegara Gagal Menyalip

Regional

Aksi Koboi Sunarwan Tembaki Mobil di Demak gegara Gagal Menyalip

Mochamad Saifudin - detikJogja
Jumat, 20 Sep 2024 11:56 WIB
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya.
Korban berhasil menangkap gambar pelaku penembakan ban mobil di Demak saat sedang mengarahkan senjatanya. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng.
Jogja -

Aksi bak koboi dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Sunarwan (60) saat melintas di Jalan Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Diduga karena kesal tidak bisa menyalip mobil lain saat terjebak macet, Sunarwan menembaki mobil lain menggunakan senjata api.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan penembakan terjadi pada siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku menembaki ban mobil korban lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet.

"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," terang Jarno saat dimintai konfirmasi di Polres Demak, Kamis (19/9) malam dilansir detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," sambungnya.

Jarno menyampaikan, pelaku melakukan penembakan sekitar dua kali. Akibatnya ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.

ADVERTISEMENT

"Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor," tuturnya.

Ia menjelaskan polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap di Kudus. Pelaku kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus.

"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Gripta," urainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui pelaku merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Sementara barang bukti pistol berjenis glock dan mobil pelaku telah diamankan di Polres Demak.

"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam," terangnya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, korban penembakan Ahmad Laili Dimyati (40), mengatakan kejadian itu dialaminya saat dirinya bersama istrinya melaju dari Semarang hendak takziah ke Pati.

"Sudah sempet mau berantem sama mobil di belakang, kan ada mobil Xenia. (sama) Mobil Xenia itu sudah mau mengeluarkan pistol, saya lihat, istri saya tak suruh untuk memvideo, karena posisinya terlalu cepat itu kan nggak kekejar video, akhirnya Xenia-nya kayaknya mundur nggak berani. Saya jalan terus karena saya di depannya Xenia jadi saya tahu," ujar Ahmad di Polres Demak, Kamis (19/9).

"Iya, diancam, dia ngeluarin gini (senjata ke atas sambil menyetir), terus ditutup lagi," sambungnya.

Ahmad melanjutkan, usai berhasil menyalip kendaraan di belakangnya, pelaku kembali mengancam korban yang berada di depannya layaknya seorang koboi. Pelaku juga mengancam korban lantaran tidak bisa menyalip dan sadar sempat divideokan oleh korban.

"Akhirnya saya jalan terus, dia tetap masih di bahu jalan, dia mau motong. Ada klakson kan saya nggak begitu dengar, saya tahu setelah ada suara penembakan itu," terangnya.

"Nah, dia kayak nggak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya nggak tahu. Setahu saya itu cuman kedengeran dor dor dor gitu, kaget kan saya, saya kira itu airsoft gun, yaudah saya jalan aja. Jalan itu masih ditembak lagi dor dor dor. Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya biarin aja saya nggak mau turun takut saya itu," imbuhnya.

Setelah melintasi antrean kendaraan tersebut akhirnya korban sedikit lega lantaran menemukan pos polisi. Kemudian melaporkan kejadian tersebut.




(apl/cln)

Hide Ads