Dipecat, PNS yang Bugil Bareng Selingkuhan Cuma Terima Tabungan Hari Tua

Regional

Dipecat, PNS yang Bugil Bareng Selingkuhan Cuma Terima Tabungan Hari Tua

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 18 Sep 2024 20:51 WIB
Istri yang digerebek suaminya selingkuh dengan pria lain di Mojokerto
Istri yang digerebek suaminya selingkuh dengan pria lain di Mojokerto Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jogja -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, inisial RP (34) mendapat sanksi pemecatan setelah terciduk suaminya telanjang dengan selingkuhannya, IM (40). Dengan sanksi itu, ia terancam tidak mendapatkan pensiun.

Seperti dikutip dari detikJatim Selasa (17/9/2024), Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan, RP dijatuhi sanksi disiplin setelah tim add hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Sanksi bagi RP ditetapkan dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan IM dinilai melakukan perbuatan yang tidak bermoral atau melanggar norma kesusilaan," jelasnya saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menerangkan dengan sanksi pemecatan itu, RP terancam tidak menerima hak pensiun. Pensiun, kata Tatang, diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Adapun RP selain baru berumur 34 tahun, masa kerjanya terhitung 3 tahun 9 bulan.

"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.

ADVERTISEMENT

3 Pertimbangan Pemecatan

Tatang memaparkan ada tiga pertimbangan Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi berat kepada RP. Pertama, RP terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Kedua, perbuatan RP dan IM tidak hanya berdampak terhadap lingkungan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, tapi juga secara nasional.

"Karena dampaknya sudah menyangkut ke negara, tidak hanya di lingkungan kerjanya atau Kabupaten Mojokerto, tapi sampai tingkat nasional (karena kasus ini viral). Sehingga menjadi atensi KASN dan BKN," ungkapnya.

Selain dipecat, RP juga sempat dijatuhi sanksi etik setelah Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerbitkan Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Tim add hoc kemudian memproses sanksi disiplin untuk RP.

"RP dijatuhi hukuman kode etik berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta pernyataan penyesalan di hadapan majelis kode etik," terangnya.

Namun kemudian, RP dan IM dinilai terbukti melanggar integritas aparatur sipil negara (ASN). Hukuman disiplin pun dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

Selingkuhan Juga Dipecat

IM, pasangan yang tepergok bugil bersama RP juga menerima sanksi pemecatan. Pegawai honorer tersebut tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, suami RP, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memergoki RP berduaan dengan IM di kamar dalam kondisi sama-sama bugil.

Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Tetapi, mediasi itu tidak mencapai perdamaian. RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.




(apu/ahr)

Hide Ads