Pria asal Sleman, Ega Hasbi Ash Shidqy (23) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda DIY. Ega menjadi buron dalam kasus penggelapan jabatan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldadiy.
"Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana," tulis akun Polda DIY, dikutip detikJogja pada Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, call center kepolisian atau WhatsApp (WA) Polda DIY jika menemukan atau mendapat informasi terkait Ega.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 081326802328," sambung akun Polda DIY.
Berikut identitasnya:
- Nama: Ega Hasbi Ash Shidqy
- Tempat Tanggal Lahir: Sleman, 8 Oktober 2000
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan Terakhir: Karyawan Swasta
- Alamat Terakhir: Demangan RT 001/RW 020, Maguwoharjo, Depok, Sleman
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang