Pria Asal Sleman dan Pasangannya di Batu Aborsi-Buang Janinnya ke Kloset

Regional

Pria Asal Sleman dan Pasangannya di Batu Aborsi-Buang Janinnya ke Kloset

M Bagus Ibrahim - detikJogja
Selasa, 17 Sep 2024 23:45 WIB
Sejoli di Kota Batu aborsi janin hasil hubungan gelapnya
Sejoli di Kota Batu aborsi janin hasil hubungan gelapnya Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jogja -

Sejoli di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, mereka nekat melakukan aborsi dan membuang janinnya ke kloset toilet.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan salah satu pelaku merupakan warga Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarya (DIY).

"Kedua pelaku yakni GR (20) pria asal Sleman, Provinsi Yogyakarta, dan perempuannya RN (19), warga Kabupaten Malang," ujar Andi, Selasa (17/9/2024), dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengungkapkan pasangan itu merupakan karyawan di hotel lokasi dibuangnya janin tersebut. Adapun janin itu diperkirakan usianya sekitar 3 bulan.

"Kami mendapat laporan pada 3 September 2024 sesaat setelah diduga adanya peristiwa aborsi. Janin yang dibuang itu berusia 11 minggu atau hampir 3 bulan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan aborsi, sejoli itu lantas membuang janin itu ke kloset. Aksi mereka terungkap yang berujung mereka ditangkap.

"Janin ini sendiri sudah dimasukkan kloset, namun tetap barang bukti yang masih menjadi satu kesatuan, yaitu masih kecil sudah kita berhasil amankan," tandas Andi.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode scientific crime investigation terhadap janin plasenta yang diamankan. Pemeriksaan akan melibatkan beberapa saksi ahli dari dokter hingga bidan, yang awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan RN.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(apu/apu)

Hide Ads