Pilu Bocah di Ternate Dibakar Ayahnya gegara Pergi Tanpa Pamit

Regional

Pilu Bocah di Ternate Dibakar Ayahnya gegara Pergi Tanpa Pamit

Nurkholis Lamaau - detikJogja
Sabtu, 14 Sep 2024 14:12 WIB
Ilustrasi tindakan kriminal
Ilustrasi tindakan kriminal. Foto: Getty Images/South_agency
Jogja -

Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, mengalami luka bakar parah akibat perbuatan ayah kandungnya, IH (44). Gegaranya korban keluar rumah tanpa pamit. Korban kini dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Dilansir detikSulsel, IH menganiaya dan membakar korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis (12/9) sekitar pukul 00.40 WIT.

"Korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Jumat (13/9/2024), dikutip dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu berawal ketika korban meninggalkan rumah pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 WIT tanpa sepengetahuan orang tuanya," sambung Umar.

Umar mengatakan, saat itu korban pergi ke Sofifi di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan bersama teman perempuannya. Kemudian pelaku atau ayah korban bertanya ke teman anaknya itu.

ADVERTISEMENT

"Saat itu T (teman korban) mengaku sempat bersama korban pergi ke Sofifi. Tapi ketika T balik ke Ternate, korban tidak ikut," ujar Umar.

Pelaku bersama T lalu ke Sofifi pada Kamis (12/9) pukul 19.30 WIT. Korban ditemukan kemudian dibawa pulang ke Ternate pada pukul 22.20 WIT.

Setiba di rumah, pelaku mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Pelaku juga membeli lilin lalu diteteskan ke kaki korban. Pelaku juga mengancam T agar mau mengambil minyak tanah di dapur. Pelaku lalu menyiramkan minyak tanah itu ke korban.

"Setelah itu Tina balik ke dapur dan kaget sudah ada suara teriak. Pada saat Tina balik, korban sudah terbakar lalu Tina pergi mengambil air dan langsung menyiram korban," ungkap Umar.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo menyebut kasus kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, tapi delik murni.

"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," kata Bondan, dikutip dari detikSulsel.

Sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, Bondan menerangkan, pelaku terancam pidana 5 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua kandung, maka akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.

Sesuai ketentuan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, ancaman pidananya 5 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua kandung, Bondan menjelaskan, maka ancaman pidananya akan ditambah sepertiga sehingga maksimalnya 10 tahun penjara.




(dil/cln)

Hide Ads