Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian sembilan kambing di wilayah Gunungkidul. Kedua pelaku bersekongkol untuk mencuri kambing sejak Juni lalu.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Sukmana, mengungkapkan dua pelaku tersebut yakni laki-laki berinisial SKM (40) dan perempuan berinisial NN (30). Keduanya mengaku sebagai teman dan masing-masing berasal dari Kapanewon Wonosari.
"Ada 9 TKP (tempat kejadian perkara, red) yang terungkap. Playen tiga TKP dan sisanya (di wilayah) Polsek Wonosari dan Polsek Paliyan. Kambingnya ada di kandang," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Wonosari, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi terakhir yakni di Playen. Keduanya melancarkan aksinya di TKP terakhir pada 20 Agustus.
"Pada tanggal 20 Agustus 2024 ada kejadian pencurian kambing di Banyusuco, Playen," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan NN bertugas mengantarkan SKM ke tempat yang menjadi sasaran pencurian. Setelahnya, NN langsung bertolak ke kontrakannya di Wonosari. Aksi tersebut dilakukan di atas pukul 00.00 WIB.
Setelah SKM berhasil mencuri seekor kambing, dia menghubungi NN untuk menjemputnya. Keduanya membawa kambing curian itu menggunakan satu unit sepeda motor Vario. Setelah mendapatkan kambing, keduanya langsung menjual kambing hasil curian tersebut.
"Setelah dijemput kambing tersebut ditaruh di tengah motor tersebut. Kemudian yang di depan saudara SKM dan NN di belakang," tutur Sigit.
"Kambing itu langsung dijual," lanjutnya.
Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan pencurian seekor kambing di Banyusuco pada 20 Agustus. Bersama pihak Polsek Wonosari dan Polres Gunungkidul, Polsek Playen menangkap kedua pelaku bersama kambing yang dicuri tersebut saat hendak menjual kambing itu di Wonosari pada hari yang sama.
"Dari penyelidikan ditangkap di wilayah Wonosari," katanya.
Adapun delapan kambing lainnya sudah dijual oleh keduanya di Gunungkidul. Sigit menyebutkan hasil penjualan 8 kambing itu sekitar Rp 7 juta.
"Kurang lebih sekitar Rp 7 jutaan (dari hasil penjualan 8 kambing itu)," sebutnya.
Polisi pun menyangkakan keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian ternak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu