Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Salah satunya menyangkut imbauan kesehatan jemaah haji 2025.
Dilansir detikHikmah dari Leaders Mina, Sabtu (31/8/2024), Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan memprioritaskan keselamatan para jemaah haji 2025. Hal ini untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi
Calon jemaah yang punya risiko kesehatan tinggi dilarang berpartisipasi pada ibadah haji 2025. Kategori jemaah risiko tinggi yakni yang punya riwayat penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, calon jemaah haji yang didiagnosa memiliki demensia atau penyakit menular (TBC dan batuk rejan) juga dilarang berhaji. Pemerintah Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil berhaji.
Aturan pelarangan jemaah risiko tinggi ini dinilai sebagai bentuk komitmen Arab Saudi memastikan kesejahteraan jemaah selama ibadah.
2. Jemaah Wajib Vaksin
Jemaah haji 2025 diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi itu mencakup meningitis, COVID-19, influenza, dan polio.
3. Larangan Berpolitik atau Sektarian
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga melarang keras jemaah haji menyalahgunakan ibadah sebagai tujuan politik atau sektarian. Kementerian ini juga melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.
4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing
Kantor haji asing juga diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum dan keselamatan jemaah. Ada pedoman ketat bagi pengoperasian kantor haji asing.
Para kantor haji asing wajib bertanggung jawab dan memastikan jemaah haji mereka mematuhi aturan dari pemerintah Saudi. Pemerintah Saudi menegaskan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum.
"Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu." tulis media Independent Newspaper Limited.
Kantor haji juga diminta mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Hal ini untuk mencegah eksploitasi ibadah haji untuk agenda politik atau sektarian. Oleh karenanya ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan