Mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md hadir mengisi kuliah umum di Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Tak hanya mengisi kuliah umum, Mahfud juga membahas sejumlah isu di antaranya mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum (Ketum) Golkar).
Selain itu, Mahfud juga menyinggung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
1. Pertanyakan Mundurnya Airlangga sebagai Ketum Golkar
Dalam kuliah umum di FH UGM, Mahfud mendapat pertanyaan dari mahasiswa terkait 'jatuhnya' Airlangga dari kursi ketum karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud kemudian mengutip bantahan Jokowi yang kemudian menyatakan bahwa keputusan Airlangga mundur merupakan urusan internal Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, saat dipimpin Airlangga, Golkar melejit. Hal itulah yang kemudian menjadi pertanyaan publik.
"Karena saudara tidak pernah nyangka Airlangga mau berhenti tiba-tiba, karena sebelumnya ini Airlangga hebat, Golkar dibawa dia naik, presiden di bawah dukungan Airlangga naik, Golkar kursinya naik, hebat, baru ngomong-ngomong gitu. Ini calon menteri utama, unggulan, partainya besar, pemilunya sukses, malamnya jatuh. Ada apa," ujar Mahfud di hadapan para mahasiswa, Rabu (14/8/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan, segala spekulasi soal mundurnya Airlangga akan terjawab saat Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Golkar yang bakal dihelat akhir Agustus ini.
"Mana yang benar nanti lihat pada akhir Agustus. Karena nanti Munaslubnya akan diadakan sekitar tanggal 22 atau sesudahnya, begitu beritanya. Nah di situ akan dijawab kecurigaan saudara," ucapnya.
Awak media kemudian menanyakan lagi usai kuliah umum, terkait potensi campur tangan pihak lain di balik mundurnya Airlangga. Mahfud menegaskan dirinya tidak mengetahui.
"Tadi saya sudah jawab, saya tidak tahu, apakah itu intervensi dari Pak Jokowi atau itu sebenarnya ada orang-orang nakal mengatasnamakan Pak Jokowi, atau memang ada konflik internal, karena politik itu kepentingan," ujarnya.
"Nah itu semua akan terjawab dari tiga alternatif itu, akan terjawab nanti sesudah Munaslub atau Munas yang dipercepat, yang konon di akhir Agustus," ujar Mahfud.
![]() |
2. Singgung Gugatan Anwar Usman
Mahfud lantas mengomentari PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Dia menerangkan untuk saat ini hanya bisa pasrah pada kejanggalan hukum.
"Kalau urusan pengadilan yang oleh masyarakat dinilai agak aneh, kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya. Lakukan apa yang mau kau lakukan, mumpung kamu masih bisa,"
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa zaman bergerak dinamis. Bisa jadi ke depan mereka yang berada di pemerintahan tidak bisa melakukan apa-apa lagi.
"Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa, tahu, itu aja," jelasnya.
Dilansir detikNews, PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.
3. Ngaku Tak Diundang Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
Mahfud Md yang merupakan pakar Hukum Tata Negara kemudian mengungkapkan dirinya tak menerima undangan upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia berargumen acara tersebut adalah urusan para pejabat yang berkepentingan.
"(Diundang?) Enggak, itu urusan pejabat-pejabat," ucap Mahfud usai mengisi kuliah umum di FH UGM, pada Rabu (14/8).
"Enggak (dapat undangan)," tambahnya.
Simak juga Video 'Herman Khaeron Ingin Kader KAHMI Jadi Menteri Prabowo, Sebut Mahfud-Bahlil':
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar