Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Prof Mahfud Md angkat bicara.
Ditemui usai mengisi kuliah umum di FH UGM, Mahfud mengatakan untuk saat ini hanya bisa pasrah dengan adanya kejanggalan hukum. Dia bilang, untuk saat ini pemerintah masih bisa melakukan segala upaya yang dimau.
"Kalau urusan pengadilan yang oleh masyarakat dinilai agak aneh, kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya. Lakukan apa yang mau kau lakukan, mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud ditemui wartawan di UGM, Sleman, DIY, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa zaman bergerak dinamis. Bisa jadi ke depan mereka yang berada di pemerintahan tidak bisa melakukan apa-apa lagi.
"Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa, tahu, itu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan itu hasil dari rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan RPH digelar tanpa Anwar Usman. Fajar mengatakan para hakim pun tengah menunggu salinan putusan PTUN.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (14/8) dilansir detikNews.
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," sambungnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan