Mahasiswa berinisial YS (22) tersambar kereta api (KA) saat nongkrong di perlintasan KA Jembatan Kewek, Kota Jogja, Kamis (8/8) malam. Polisi menyebut korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka pada jari-jari kaki sebelah kanan dan jari-jari tangan sebelah kanan," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo saat dihubungi wartawan, Jumat (9/8/2024).
Sujarwo menjelaskan korban merupakan mahasiswa asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.10 WIB saat korban tengah bersama seorang temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB korban dan saksi duduk di atas jembatan Kewek. Selanjutnya korban berdiri dengan posisi tepat di pinggir rel kereta api," jelasnya.
"Saat bersamaan melintas kereta api Bima dari arah timur ke barat, dan terjadilah kecelakaan kereta api," lanjut Sujarwo.
Usai insiden itu korban langsung dibawa ke RSUP Sardjito oleh petugas medis dari Pemkot 119 yang langsung datang ke lokasi. Kejadian ini tengah didalami kepolisian termasuk mencari tahu apakah korban dalam pengaruh minuman keras.
"Masih di dalami oleh Unit Reskrim Polsek Danurejan," pungkas Sujarwo.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengatakan insiden ini tepatnya terjadi di km 166+4 Petak Lempuyangan-Yogyakarta yang melibatkan KA 59 Bima. Menurutnya, sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan suling lokomotif.
"Masinis KA Bima tujuan Jakarta tersebut sudah berulang ulang membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) namun orang tersebut kurang konsentrasi saat menyeberang jalur KA dari utara menuju selatan dan terjadilah temperan," kata Krisbi.
"Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kepala sebelah kanan namun masih sadar," sambung Krisbi.
Krisbi menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan mengharapkan masyarakat bisa mengerti jika perlintasan KA merupakan area terlarang.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih peduli dan memahami, bahwa jalur KA adalah area terlarang, tidak boleh ada aktivitas apa pun tanpa seizin dari pihak yang berwenang," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya