Mahasiswa berinisial YS (22) tersambar kereta api (KA) saat tengah nongkrong di perlintasan KA Jembatan Kewek, Kota Jogja, Kamis (8/8) malam. Ia mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Berikut kronologi peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menjelaskan kejadian tersebut terjadi jelang tengah malam saat korban bersama seorang temannya. Korban merupakan mahasiswa asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Berikut kronologi peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis 8 Agustus 2024
Pukul 23.00 WIB
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.10 WIB saat korban tengah bersama seorang temannya.
"Pada hari Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB korban dan saksi duduk di atas jembatan Kewek. Selanjutnya korban berdiri dengan posisi tepat di pinggir rel kereta api," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (9/8/2024).
"Saat bersamaan melintas kereta api Bima dari arah timur ke barat, dan terjadilah kecelakaan kereta api yang mengakibatkan korban mengalami luka pada jari-jari kaki sebelah kanan dan jari-jari tangan sebelah kanan," lanjut Sujarwo.
Sujarwo melanjutkan, usai insiden itu korban langsung dibawa ke RSUP Sardjito oleh petugas medis dari Pemkot 119 yang langsung datang ke lokasi. Kejadian ini tengah didalami kepolisian termasuk mencari tahu apakah korban dalam pengaruh minuman keras.
"Masih di dalami oleh Unit Reskrim Polsek Danurejan," pungkas Sujarwo.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengatakan insiden ini tepatnya terjadi di km 166+4 Petak Lempuyangan-Yogyakarta yang melibatkan KA 59 Bima. Menurutnya, sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan suling lokomotif.
"Masinis KA Bima tujuan Jakarta tersebut sudah berulang ulang membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) namun orang tersebut kurang konsentrasi saat menyeberang jalur KA dari utara menuju selatan dan terjadilah temperan," kata Krisbi.
"Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kepala sebelah kanan namun masih sadar," sambung Krisbi.
Krisbi menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan mengharapkan masyarakat bisa mengerti jika perlintasan KA merupakan area terlarang.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih peduli dan memahami, bahwa jalur KA adalah area terlarang, tidak boleh ada aktivitas apa pun tanpa seizin dari pihak yang berwenang," pungkasnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang