BNNP DIY Tangkap Pengedar Sabu Lintas Pulau, Sita 1,6 Kg Senilai Rp 2,24 M

BNNP DIY Tangkap Pengedar Sabu Lintas Pulau, Sita 1,6 Kg Senilai Rp 2,24 M

Dwi Agus - detikJogja
Rabu, 07 Agu 2024 22:54 WIB
Pelaku peredaran sabu lintas pulau yang ditangkap oleh BNNP DIY, Rabu (7/8/2024).
Pelaku peredaran sabu lintas pulau yang ditangkap oleh BNNP DIY, Rabu (7/8/2024).Foto: Dok. BNNP DIY
Jogja -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas pulau. Dua tersangka inisial MP (42) dan BI (41) berhasil ditangkap di wilayah Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Jogja. Dari keduanya berhasil diamankan sabu seberat 1,6 kilogram.

Kepala BNNP DIY Andi Fairan menuturkan kedua tersangka aktif dalam peredaran antar pulau. Jaringan peredarannya adalah Tanjung Pinang, Medan, lalu masuk wilayah Jogja dan Solo.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari pemeriksaan sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Magelang. Hingga akhirnya mengarah ke sebuah penginapan di wilayah Jogokariyan, Mantrijeron Kota Jogja," jelasnya dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beraksi, kedua tersangka menggunakan metode lama. Berupa sabu yang dibungkus dalam plastik teh Tiongkok. Barang bukti ini ditemukan dalam celana yang tersimpan di koper milik MP.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka membawa sabu dari Medan. MP menempuh perjalanan dengan bus lintas Jawa-Sumatera. Hingga akhirnya berhenti dan menginap di wilayah Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang dilakukan adalah Narkotika tersebut dibungkus dalam plastik teh China yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka MP. Jadi dibawa dari Medan ke Jogia dengan naik Bus," katanya.

MP datang ke Jogja atas perintah tersangka BI. Sosok ini mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari RZ. Kepada penyidik BNNP DIY, BI menyebut RZ adalah seorang petugas Lapas di Provinsi Kepulauan Riau.

"BI ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama RZ yang mengaku berada di Lapas Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengangkut barang berupa Sabu dari Medan ke Solo. Lalu Bl menghubungi MP untuk membawa sabu dari Medan ke Solo," ujarnya.

Dalam perjalanan transaksi, BI sudah berada di Kota Jogja. Sebelum ke Solo, MP meminta agar BI terlebih dahulu menemuinya di sebuah hotel. Tujuannya adalah menunggu calon pembeli yang datang dari Solo.

Belum sempat melakukan transaksi besar, keduanya sudah lebih dulu ditangkap BNNP DIY. Hingga akhirnya terlacak jaringan penjualan sabu antar pulau ini. Berdasarkan identitas, BI tercatat sebagai warga Medan Tunggal Sumatera Utara, sedangkan MP dari Babalan Langkat, Sumatera Utara.

"Dalam perjalanannya BI meminta MP singgah di Jogja karena menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 1,6 kilogram ini bernilai Rp 2,24 miliar. Setelah tiba di daerah tujuan maka akan dijual secara eceran. Berupa paket hemat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta.

"Kami mengamankan 1,6 kilogram sabu senilai dengan Rp 2,24 miliar dengan asumsi harga 1 gram pasar di Jogja Rp 1, 4 juta yang dapat dikonsumsi 4 orang. Kalau dijual eceran 1 gram maka bisa menyelamatkan 6.400 jiwa dari total 1,6 kilogram sabu," kata Andi.

"Untuk modus bungkus teh cina ini sudah beberapa kali ditemui, dengan tujuan mengelabui petugas dan menyembunyikan sabu yang dikirimkan," lanjut dia.




(cln/apu)

Hide Ads