Akal Bulus Bu Direktur Perumahan Tipu-tipu Rp 1,7 Miliar

Regional

Akal Bulus Bu Direktur Perumahan Tipu-tipu Rp 1,7 Miliar

Suparno - detikJogja
Jumat, 02 Agu 2024 18:58 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan Direktur Perumahan di Sidoarjo (Mindra Purnomo)
Jogja -

Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), ditangkap polisi setelah sempat buron sejak Juni 2024 lalu. Fatimatul terlibat kasus penipuan dan penggelapan hingga mengakibatkan korban rugi Rp 1,7 miliar. Seperti apa modusnya?

"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing saat press release, Kamis (1/8/2024), dikutip dari detikJatim.

Christian menerangkan kasus penipuan dan penggelapan itu melibatkan pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village juanda (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bu Direktur itu disebut melakukan jual beli rumah yang status tanahnya belum jelas. Diketahui lahan yang bakal dibangun DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan hanya diberi uang muka kepada pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan itu dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Akibatnya, ada tujuh orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Bu Direktur ini pun sempat menjadi buron polisi dan akhirnya ditangkap pada Senin (29/7) lalu.

ADVERTISEMENT

"Penyidik telah menetapkan Fatimatul Z. sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 25 Juni 2024. Pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan," tutur Christian.

Polisi menduga masih ada korban lain dari aksi tipu-tipu Fatimatul ini. "Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," ujar Christian.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, Bu Direktur ini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.




(ams/apl)

Hide Ads