Modus Direktur Pengembang Perumahan di Sidoarjo Tipu Pembeli Rp 1,7 M

Modus Direktur Pengembang Perumahan di Sidoarjo Tipu Pembeli Rp 1,7 M

Suparno - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 15:42 WIB
Dirut pengembang perumahan di Sidoarjo ditangkap karena menjual rumah fiktif
Dirut pengembang perumahan di Sidoarjo ditangkap karena menjual rumah fiktif (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28) ditangkap polisi karena terseret kasus tipu gelap penjualan perumahan fiktif. Polisi membeberkan modus warga asal Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobin menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni menjual perumahan Diamond Village Juanda di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati dan Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Namun seluruh tanah lokasi berdirinya perumahan yang dibeli tersangka dari pemilik tanah ternyata belum diselesaikan pembayarannya atau status. Sebab tersangka hanya membayar uang muka kepada pemilik tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemasaran perumahan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Christian dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Meski demikian, lanjut Christian, tersangka berani memasarkan perumahan kepada para pembelinya. Tersangka juga menyebut bahwa legalitas lahan atau tanah lokasi berdirinya rumah aman dan menjanjikan menyerahkan sertifikat.

ADVERTISEMENT

"Tersangka telah menjanjikan kepada para user atau pembeli bahwa legalitas lahan yang ditawarkan aman dan menjanjikan akan dilakukan serah terima unit dalam jangka waktu 1 tahun setelah PIJB dan penyerahan sertipikat 2 tahun setelah PIJB, namun ternyata yang dijanjikan oleh tersangka tidak terealisasi," jelasnya.

Karena hal ini, sejumlah pembeli kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi selanjutnya menetapkan Fatimatul Zahro sebagai tersangka.

Usai dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka, Fatimatul Zahro diketahui sempat kabur dan ditetapkan masuk daftar Daftar Pencarian Orang (PDO) sejak tanggal 25 Juni 2024. Polisi lantas mendeteksi tersangka dan ditangkap pada 29 Juli 2024.

"Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik di rumah kontrakannya alamat Desa Kebun Jaya Kecamatan, Purworejo, Kota Pasuruan," terang Christian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana terkait Penggelapan. Adapun ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya diungkap Polresta Sidoarjo. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28), warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.




(abq/iwd)


Hide Ads