Perkosa Anak Kandung, Pria di Papua Berdalih Kesal Korban Pulang Larut

Regional

Perkosa Anak Kandung, Pria di Papua Berdalih Kesal Korban Pulang Larut

Juhra Nasir - detikJogja
Jumat, 02 Agu 2024 13:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Jogja -

Seorang ayah di Jayapura, Papua, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku berdalih kesal karena korban sering pulang malam.

"Iya benar, tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024), dikutip dari detikSulsel.

Victor mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura. Kasus itu terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib," ungkapnya.

Victor menjelaskan, pelaku memperkosa putri kandungnya sekitar tiga kali sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

"Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, di mana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka," tuturnya.

Saat diperiksa, pelaku berasalan kesal karena korban sering pulang malam.

"Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena dia (putrinya) sering pulang malam," tuturnya.

Atas perbuatannya, DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads