"Iya benar, tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura sejak April 2024. Kombes Victor mengatakan aksi bejat itu terungkap usai ibu korban melapor ke polisi.
"Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak bulan April 2024. Victor menyebut saat akan memperkosa korban, pelaku terlebih dahulu membanting korban.
"Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang malam. Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya tersebut.
"Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena dia (putrinya) sering pulang malam," tuturnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(ata/ata)