Perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial RCWS sempat hilang kabar dan ternyata ditangkap aparat Jepang karena membawa tas isi narkoba jenis sabu. RCWS kini sudah bebas dari tahanan Jepang setelah terbukti dijebak oleh temannya.
Dilansir detikNews, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan RCWS sudah pulang pertengahan Juli lalu.
"Yang bersangkutan sudah pulang 11 Juli lalu," kata Judha kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan pada 5 Juli lalu, Judha mengatakan RCWS ditangkap di Jepang karena membawa narkotika. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka kemudian mendampingi RCWS.
Kini baru diketahui, ternyata RCWS tidak bersalah dalam kasus narkoba itu. Lantas, bagaimana bisa RCWS sempat disangka membawa narkoba ke Jepang?
Saat masuk ke Jepang, ditemukan ada narkoba di tas RCWS. Ternyata, tas itu milik temannya. Judha mengonfirmasi bahwa RCWS dijebak oleh temannya.
"Dia membawa tas temannya dan yang bersangkutan tidak mengetahui isinya," kata Judha.
Meski demikian, RCWS dideportasi oleh Jepang karena RCWS melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
"Yang bersangkutan dideportasi karena pelanggaran keimigrasian," ujar Judha.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui