Setelah dirawat bertahun-tahun dan diperlakukan laiknya anak sendiri, seekor Siamang Sumatra milik Hariban Tri Prasetyo, warga Lendah, Kulon Progo, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Ikatan emosi yang sudah terbentuk di antara keduanya membuat proses evakuasi berlangsung dramatis.
Penyerahan satwa dilindungi ini berlangsung di kediaman Hariban atau biasa disapa Hari, di Dusun Geden, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Senin (22/7/2024). Pantauan detikJogja di lokasi, Siamang jantan bernama Rio itu sempat meronta ketika hendak dimasukkan ke dalam kandang evakuasi milik BKSDA.
Primata berusia 5 tahun ini terus berteriak mengeluarkan suara nyaring. Tubuhnya memberontak sehingga membuat Hari yang sedari tadi menggendongnya kewalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio berangsur tenang saat Hari memijat tubuhnya. Kata Hari, Rio memang paling suka jika punggungnya dipijat perlahan.
"Nah, akhirnya. Dia ini memang suka dipijat kaya gini, jadi luluh kan sekarang," ucap Hari di lokasi, siang ini.
Setelah memastikan Rio tenang, Hari kemudian menggendongnya untuk dimasukkan ke dalam kandang evakuasi. Nampak wajah Hari mulai pucat dan matanya berkaca-kaca. Hal serupa juga terlihat di wajah keluarga dan karyawan Cafe Bukit Kepoeh. Diketahui Hari punya usaha cafe yang dijalankan di rumahnya.
"Ini semua karyawan cafe saya pada menangis, tapi alhamdulillah mereka langsung mengerti dan menyadari bahwa ini (siamang) benar-benar dilindungi UU, jadi kita harus memberikan pemahaman ke mereka semua akhirnya mereka bisa mengerti," ucap Hari.
Diberitakan sebelumnya warga di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan seekor Siamang Sumatra kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Siamang jantan berusia 5 tahun yang diberi nama Rio itu sebelumnya dirawat hingga dianggap anak sendiri oleh pemiliknya, Hariban Tri Prasetyo.
Penyerahan satwa dilindungi ini berlangsung di kediaman Hariban di Dusun Geden, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Senin (22/7).
"Kita sangat sadar dan tahu kalau siamang adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Makanya dengan kesadaran penuh, dengan ikhlas hari ini saya serahkan ke BKSDA Yogyakarta," ucap Hariban saat ditemui di lokasi siang ini.
Kepala Resort KSDA Kulon Progo, Purwanto, mengatakan Rio si Siamang Sumatra ini akan dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Di tempat itu, Rio akan menjalani rehabilitasi untuk kemudian dikembalikan ke alam bebas.
"Untuk tindak lanjutnya satwa ini akan kita titipkan di Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo. Nanti di sana dirawat, dan kalau sudah timbul sifat keliarannya itu baru akan kita kembalikan ke habitatnya," ujarnya.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan