Operasi Patuh sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan operasi ini merupakan bagian dari menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Rumusnya gini, kalau pelanggaran tidak dilakukan penindakan itu berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas, goal-nya kita itu angka kecelakaan lalu lintas harus turun, itu yang pertama. Bahkan kita menambahkan kalau kecelakaan lalu lintas jangan sampai fatal," kata Suwondo kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Suwondo bilang, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Contohnya, memakai motor bonceng tiga, belum cukup umur, lalu tidak memiliki SIM, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus.
"Jadi seluruh prioritas yang kita pilih adalah prioritas yang berpotensi untuk kemudian menjadi kecelakaan lalu lintas. Itu yang kita lakukan penindakan," ucapnya.
Dia melanjutkan, dalam Operasi Patuh Progo ada beberapa titik. Namun, hal itu bisa berlangsung fleksibel dilihat dari situasi dan kondisi.
"Ada yang stasioner, ada yang sambil patroli, semuanya itu sesuai dengan situasional, situasinya seperti apa kami menyesuaikan dengan situasi masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menambahkan lokasi penindakan Operasi Patuh Progo tidak hanya di jalan nasional atau provinsi.
"Tempat-tempat lokasi itu dinamis. Jangan sampai tempat yang diketahui hanya di jalan nasional atau provinsi," kata Alfian.
Padahal, lanjut dia, di jalan kabupaten banyak terjadi kecelakaan. Oleh karena itu penindakan juga dilakukan di jalan-jalan arteri.
"Sehingga sasaran saat ini untuk Operasi Patuh Progo 2024 kami akan semua di dalam jalan kolektor, arteri atau di jalan kabupaten, provinsi, nasional. Itu semua harus tertib berlalu lintas dan kita semua akan memberikan edukasi informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Meski menekankan edukasi, lanjut Alfian, penindakan hukum juga akan dilakukan. Terutama untuk pelanggaran kasat mata.
"Namun apabila bila dijumpai yang kasat mata yang akan berakibat fatalitas kecelakaan contohnya yang jelas melawan arus, ini pasti akan kita lakukan penindakan secara hukum," pungkasnya.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa