Mobil Bos Rental Tewas Dimassa di Pati Ternyata Ada yang Dibeli Polisi Jambi

Regional

Mobil Bos Rental Tewas Dimassa di Pati Ternyata Ada yang Dibeli Polisi Jambi

Dimas Sanjaya - detikJogja
Selasa, 09 Jul 2024 14:52 WIB
Personel Polda Jambi, Briptu OB menguasai mobil yang diduga milik Burhanis. Burhanis merupakan bos rental mobil yang tewas dimassa di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Personel Polda Jambi, Briptu OB menguasai mobil yang diduga milik Burhanis. Burhanis merupakan bos rental mobil yang tewas dimassa di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (Foto: Dimas Sanjaya)
Jogja -

Satu mobil milik Burhanis, bos rental yang tewas dimassa di Pati, Jawa Tengah, ternyata pernah dibeli seorang polisi anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Mobil itu dibeli tanpa surat lengkap via marketplace.

Sebagai informasi, Burhanis pernah melakukan penarikan mobil yang tak kunjung dikembalikan penyewanya ke beberapa daerah. Di antaranya di Lamongan, Karawang, hingga Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, menjelaskan proses pemeriksaan internal sudah dilakukan Propam Polda Jambi. Dia menyebut mobil Honda Mobilio bernopol B 1428 FNY itu sudah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk anggotanya dia juga korban dan merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam," ujar Kompol Amin, dilansir detikSumbagsel, Selasa (9/7/2024).

Dari keterangan Briptu OB, penjual mobil menjanjikan akan mengirim surat-surat kendaraan lengkap usai transaksi. Namun, surat-surat itu tak kunjung dikirim oleh penjual sehingga mobil itu diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

"Iya, karena dijanjikan akan dikirim dalam jenjang waktu. Pada saat ditunggu-tunggu surat tidak datang, sehingga dia menyerahkan (mobil) ke Direktorat karena dia merasa ditipu," ujarnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menyebut Burhanis dan ketiga rekannya sempat menemui Briptu OB untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil itu tercatat dengan nama debitur Senja Utama yang terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Namun, saat hendak mengambil mobil itu Burhanis dan rekannya tidak mengajak petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan perusahaan. Oleh karena itu, Briptu OB tidak menyerahkan mobil tersebut.

"Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani yang menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut yang menemui anggota kami. Jadi anggota kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu," kata Andri.

Andri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan atau pemblokiran data terhadap mobil jenis Honda Mobilio itu di Samsat.

"Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada," ujarnya.

"Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami kroscek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi," sambung dia.

Kini mobil tersebut sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara itu, pihak leasing, Adira sudah memberikan kuasa ke Adira Jambi untuk membuat kasus penggelapan unit atau pidana fidusia pada Minggu (7/7).

"Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira," pungkas Amin.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads