Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Detik-detik saat pelaku melancarkan aksinya terekam CCTV hingga viral di sosial media.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @kabarkulonprogo pada Jumat (5/7). Adapun lokasi kejadiannya ada di Kalurahan Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo.
"Telah terjadi kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hitam dengan plat nomor AB 5512 QL a/n Siti Choiriyah. Di jl Wates KM 21, Wora-Wari, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Pukul 16.30 WIB," tulis akun @kabarkulonprogo yang dikutip detikJogja, Sabtu (6/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang mengenakan jaket, celana panjang dan topi itu terlihat berjalan kaki menyusuri TKP. Sesaat kemudian pelaku sudah membawa kabur satu unit sepeda motor.
Hingga malam ini, video berdurasi 30 detik tersebut sudah ditonton lebih dari 58 ribu kali.
Respons Polisi
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengkonfirmasi kabar tersebut. Dia menerangkan bahwa peristiwa ini menimpa Siti Choiriyah (41) yang beralamat di Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo.
"Untuk kerugiannya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2013 atas nama korban senilai Rp 8,7 juta," jelasnya.
Novi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah pada Jumat lalu. Selanjutnya korban pergi ke rumah kerabatnya dan meninggalkan motor tersebut dalam kondisi kunci masih menancap di stop kontak motor.
"Nah setelah pulang, korban mendapati motornya tidak ada di tempat semula. Korban bersama keluarganya sudah mengecek ke sekitar rumah tapi tetap tidak ketemu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban telah melapor ke polisi. Saat ini kasus pencurian itu sedang dalam penanganan Polsek Sentolo.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas