Sosok Gadis Pembunuh Pedagang Perabot Disebut Sering Ngamen di Depok

Jabodetabek

Sosok Gadis Pembunuh Pedagang Perabot Disebut Sering Ngamen di Depok

Taufiq Syarifuddin - detikJogja
Rabu, 26 Jun 2024 16:26 WIB
TKP pedagang perabot tewas ditusuk putrinya sendiri di Duren Sawit, Jaktim (Taufiq S/detikcom)
Foto: TKP pedagang perabot tewas ditusuk putrinya sendiri di Duren Sawit, Jaktim (Taufiq S/detikcom)
Jogja -

Pedagang perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial S tewas di tangan anak gadisnya. KS (17). Tetangga mengungkap sosok KS yang disebut terkadang membantu ayahnya atau korban menjaga toko.

"Katanya sudah putus sekolah. Katanya terakhir SMP. Kadang bantu di toko. Kadang katanya ngamen juga, bukan di Jakarta, tapi Depok," kata Sukmaroso kepada detikcom di lokasi kejadian, dilansir detikNews, Rabu (26/6/2024).

Sukmaroso menyebut S tinggal bersama dua putrinya, KS (17) dan P (16). Dia menyebut P lebih sering menemani ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah yang anak pertama ini jarang tinggal di sini. Biasanya anak kedua saja. Nggak tahu dia tinggal di mana," ungkapnya.

Dia menyebut KS beberapa kali membeli rokok atau kopi di tokonya. Warung Sukmaroso menyediakan nasi rames, rokok hingga kopi.

ADVERTISEMENT

"Pelanggan saya ya saya hafal, beli rokoknya di sini," tuturnya.

Pedagang Perabot Tewas Dibunuh Anak Gadisnya

Sebelumnya diberitakan, S ditemukan tewas di tokonya di kawasan Duren Sawit. Belakangan diketahui, dia dibunuh anak gadis sulungnya yang sakit hati dimarahi korban.

"Pisau dapur itu habis ngambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali, kemudian dicuci. Sempat dicuci oleh anak KS ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6).

Selain menyita pisau dapur yang menjadi alat utama untuk menusuk korban S, polisi mengamankan barang bukti lain, di antaranya ponsel dan motor milik S yang dibawa oleh KS.

"BB (barang bukti) handphone yang diambil, BB motor yang diambil dan BB pisau dapur," ucapnya.

Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Ade Ary.




(ams/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads