Ngomong 'Binimu Kasih Aku', Debt Collector di Kalbar Dibunuh Nasabah

Regional

Ngomong 'Binimu Kasih Aku', Debt Collector di Kalbar Dibunuh Nasabah

Riani Rahayu - detikJogja
Selasa, 25 Jun 2024 18:02 WIB
Pria di Sambas menikam debt collector hingga tewas ditangkap polisi. Dokumen Istimewa
Foto: Pria di Sambas menikam debt collector hingga tewas ditangkap polisi. Dokumen Istimewa
Jogja -

Seorang debt collector berinisial RR (25) di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dibunuh nasabahnya berinisial ST (35). Pelaku menikam korban hingga tewas lantaran emosi korban melecehkan istrinya.

Dilansir detikSulsel Selasa (25/6/2024), pembunuhan berawal RR mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Rabu pekan lalu (19/6). Saat itu, korban memperingatkan ST supaya membayar cicilan sebesar Rp 750 ribu.

"Pelaku saat bertemu dia berniat membayar uang Rp 200 ribu dulu, tetapi korban tidak percaya dan memaksa pelaku tetap membayar sesuai cicilan," ujar Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si debt collector yang menyadari pelaku tidak akan sanggup membayar tunggakannya kemudian mengucapkan kalimat bernada pelecehan kepada istri ST. Mendengar hal itu, ST pun emosi.

"Jadi ada perkataan korban yang mengatakan 'begini saja, binimu kasih aku aja', itulah yang membuat pelaku berpikiran jahat," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Tetapi sempat (emosi) ditahan, pelaku kemudian mengajak korban untuk mendatangi rumah sepupunya dengan dalih untuk meminjam uang," kata dia.

Menggunakan sepeda motor, keduanya melaju ke sebuah perkebunan. Pelaku lantas membawa korban ke tempat sepi, di mana dia kemudian menganiaya RR.

"Dibawalah korban ke tempat sepi oleh pelaku kemudian pelaku memukuli korban dan akhirnya terjadi penikaman terhadap korban karena mengingat perkataan korban tadi," terangnya.

AKP Sadoko menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku meminjam uang Rp 15 juta kepada korban. Pelaku kemudian menerima uang tunai sebesar Rp 7 juta dan sisanya melalui transfer.

"Sisanya diterima pelaku melalui m-banking sebesar Rp 6.500.000 dan bunga awalnya terpotong Rp 1.500.000," paparnya.

Atas perbuatannya kini ST telah ditahan di Mapolres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. RT dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP.

"Awalnya pelaku berencana hanya menggertak saja tetapi karena perkataan korban menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban," pungkasnya.




(apu/cln)

Hide Ads