Debt collector berinisial RR (25) di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditikam nasabahnya berinisial ST (35). Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran mengeluarkan kata tidak pantas soal istrinya.
Korban RR awalnya mendatangi rumah pelaku ST di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau pada Rabu (19/6). Korban memperingatkan pelaku yang menunggak cicilan sebesar Rp 750 ribu.
"Pelaku saat bertemu dia berniat membayar uang Rp 200 ribu dulu, tetapi korban tidak percaya dan memaksa pelaku tetap membayar sesuai cicilan," ujar Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko kepada m, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang menyadari pelaku tak sanggup membayar tunggakan cicilan itu akhirnya mengeluarkan perkataan yang dianggap merendahkan istri pelaku. Hal itu membuat pelaku emosi.
"Jadi ada perkataan korban yang mengatakan 'begini saja, binimu kasih aku aja', itulah yang membuat pelaku berpikiran jahat," kata dia.
"Tetapi sempat (emosi) ditahan, pelaku kemudian mengajak korban untuk mendatangi rumah sepupunya dengan dalih untuk meminjam uang," kata dia.
Keduanya pun pergi menggunakan motor korban menuju ke sebuah perkebunan. Pelaku kemudian membawa korban di lokasi yang sepi hingga menganiaya korban di sana.
"Dibawa lah korban ke tempat sepi oleh pelaku kemudian pelaku memukuli korban dan akhirnya terjadi penikaman terhadap korban karena mengingat perkataan korban tadi," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 15 juta. Dari situ pelaku menerima uang cash sebesar Rp 7 juta.
"Sisanya diterima pelaku melalui m-banking sebesar Rp 6.500.000 dan bunga awalnya terpotong Rp 1.500.000," paparnya.
Atas perbuatannya kini ST telah ditahan di Mapolres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. RT dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP.
"Awalnya pelaku berencana hanya menggertak saja tetapi karena perkataan korban menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban," pungkasnya.
(hmw/sar)