Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, dibekuk Bareskrim terkait kepemilikan 70 kg sabu. Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba Malaysia.
Keterlibatan Sofyan terungkap setelah 3 orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg. Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024. Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," kata Dirpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," ungkap Mukti Juharsa.
Sofyan Akan Diganti
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang. PKS mempersilakan Bareskrim memproses jika Sofyan terbukti bersalah.
"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum," ujarnya, Minggu (26/5).
Mabruri menyatakan PKS akan mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah.
"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya. Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," urainya.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030