Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina. Dia 8 tahun jadi buron. Polisi mengungkap pelarian Pegi Setiawan.
"Upaya tersangka PS (Pegi Setiawan) menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), dilansir detikJabar.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Sebanyak 8 orang telah diproses hukum, 7 di antaranya masih di bui, 1 orang telah bebas usa menjalani hukuman. Pegi jadi satu-satunya DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jules Abraham, Pegi mengontrak rumah bersama ayahanya, A Saprudi, di Kabupaten Bandung. Pegi diaku sebagai keponakan.
"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada TJ (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. Dan PS memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," urai Jules Abraham.
Pegi akhirnya ditangkap Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5). Dia bekerja sebagai kuli bangunan.
Tim kuasa hukum keluarga Vina merespons pernyataan Polda Jabar, simak halaman berikutnya.
Simak Video "Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan