Di Balik 8 Tahun Pelarian Pegi Setiawan

Kasus Vina Cirebon

Di Balik 8 Tahun Pelarian Pegi Setiawan

Tim detikcom - detikJogja
Senin, 27 Mei 2024 12:06 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Bandung -

Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina. Dia 8 tahun jadi buron. Polisi mengungkap pelarian Pegi Setiawan.

"Upaya tersangka PS (Pegi Setiawan) menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), dilansir detikJabar.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Sebanyak 8 orang telah diproses hukum, 7 di antaranya masih di bui, 1 orang telah bebas usa menjalani hukuman. Pegi jadi satu-satunya DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jules Abraham, Pegi mengontrak rumah bersama ayahanya, A Saprudi, di Kabupaten Bandung. Pegi diaku sebagai keponakan.

"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada TJ (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. Dan PS memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," urai Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

Pegi akhirnya ditangkap Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5). Dia bekerja sebagai kuli bangunan.

Tim kuasa hukum keluarga Vina merespons pernyataan Polda Jabar, simak halaman berikutnya.

Tim kuasa hukum keluarga Vina merespons penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut," kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dilansir detikNews.

Tim Kuasa Hukum keluarga Vina (Taufiq/detikcom).Tim Kuasa Hukum keluarga Vina (Taufiq/detikcom). Foto: Tim Kuasa Hukum keluarga Vina (Taufiq/detikcom).

"Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menyebut ada 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap para terpidana, ternyata total pelaku 9 orang. Bukan 11 orang sebagaimana informasi sebelumnya.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," jelas Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.



Simak Video "Praperadilan Pegi Dikabulkan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Pengadilan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads