Serangan Teror Adi Pradita Berdalih Sayang Nimas Berujung Bui

Regional

Serangan Teror Adi Pradita Berdalih Sayang Nimas Berujung Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJogja
Rabu, 22 Mei 2024 13:50 WIB
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jogja -

Kasus teror teman SMP selama 10 tahun yang dialami perempuan bernama Nimas akhirnya berakhir. Pria di balik aksi teror itu bernama Adi Pradita yang kini sudah ditahan polisi.

Aksi teror di media sosial dan mengancam pacar maupun pria yang dekat dengan Nimas itu dilakukan Adi sejak 10 tahun silam. Adi pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak 17 Mei 2024.

Motif teror Adi ke Nimas itu ternyata demi mencari perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," ujar Kasubdit V Siber Diteskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, dikutip detikJogja, Rabu (22/5/2024).

Charles menyebut Adi tak hanya meneror Nimas. Pria berkacamata itu juga mengancam teman dekat maupun kekasih Nimas.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban. Yang diancam 2 orang kekasih korban," ujar Charles.

Adi juga disebut tak menampakkan penyesalan atas perbuatannya itu. "Sampai saat ini menyadari kesalahannya, tapi tidak menyesali," terang Charles.

Charles pun memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan mendatangkan ahli untuk memeriksa kejiwaan Adi.

"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka," katanya.

Pengakuan Adi Pradita

Di hadapan wartawan, Adi mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku terlanjur sayang dengan Nimas.

"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," kata Adi yang dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Adi pun tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia mempercepat langkah dan mengakhiri sesi wawancara.

"Sudah, Mas, kasihan ibuku," terangnya.


Atas perbuatannya Adi dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Pornografi. Dengan pasal berlapis ini Adi terancam hukuman enam tahun bui dan dengan denda Rp 1 miliar.




(ams/apu)

Hide Ads