Momen Jokowi Terdorong Saat Paspampres Adang Pria Mencurigakan di Konawe

Regional

Momen Jokowi Terdorong Saat Paspampres Adang Pria Mencurigakan di Konawe

Nadhir Attamimi - detikJogja
Selasa, 14 Mei 2024 19:05 WIB
Pria di Konawe mendadak mendekati Jokowi saat wawancara. Dokumen Istimewa
Foto: Pria di Konawe mendadak mendekati Jokowi saat wawancara. Dokumen Istimewa
Jogja -

Seorang pria bernama Mahyuddin diadang Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) saat berusaha mendekati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara. Jokowi sempat terdorong saat Paspampres dengan sigap mengadang dan mengamankannya.

Dilansir detikSulsel, awalnya Jokowi meninjau BLUD RS Konawe, Selasa (14/5/2024). Presiden didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, dan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba.

Setelah melakukan peninjauan, mantan Wali Kota Solo tersebut menggelar sesi wawancara dengan sejumlah wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kembali saya meninjau...," ujar Jokowi saat memberikan penjelasan soal kunjungannya ke RS Konawe.

Di tengah pernyataan yang hendak disampaikan Jokowi itu, Mahyuddin datang dari belakang dan hendak mendekatinya. Paspampres yang melihat dengan sigap mengadang dan mengamankannya.

ADVERTISEMENT

Dalam video yang beredar, terlihat anggota Paspampres mengadang Mahyuddin dari sisi kanan Jokowi. Tubuh anggota Paspampres tersebut sempat bersinggungan dengan lengan kanan Jokowi sehingga tubuh presiden ketujuh RI tersebut sempat terdorong ke kiri.

"Gaji saya ditahan oleh negara. Sudah 6 tahun, Pak," kata pria itu kepada Jokowi.

Jokowi yang menoleh saat insiden terjadi sempat terdiam ketika mendengar teriakan Mahyuddin. Tak lama berselang, Presiden kembali fokus dengan awak media dan melanjutkan keterangannya.

Mahyuddin Disebut ASN Nonaktif

BKPSDM Konawe merespons insiden itu. Kepala BKPSDM Suparjo menerangkan, Mahyuddin adalah ASN yang dinonaktifkan.

"Intinya yang bersangkutan bukan ASN lagi dan tidak bisa terima gaji lagi karena dinonaktifkan ASN-nya," kata Suparjo kepada detikcom, Selasa (14/5).

Suparjo menuturkan, penonaktifan Mahyuddin sebagai ASN dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan surat edaran yang disampaikan BKN, alasan penonaktifan tersebut karena pengangkatan Mahyuddin tidak memenuhi syarat.

"Karena ada yang tidak sesuai ketentuan (pengangkatan Mahyuddin sebagai ASN)," ujar dia.

Menurut Suparjo, Mahyuddin diangkat sebagai ASN berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.12/24-11 pada Tahun 2010 sebagai Sekretaris Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya. Kemudian status ASN Mahyuddin dinonaktifkan per tanggal 6 Maret 2012 oleh BKN.

"Intinya seperti itu (alasan status ASN nonaktif sesuai surat BKN). Ada surat BKN itu pemberhentian dan pembekuan NIP-nya," pungkasnya.




(apu/apl)

Hide Ads