Disidang, ASN Gunungkidul Lecehkan Pegawai Magang Didakwa UU TPKS

Disidang, ASN Gunungkidul Lecehkan Pegawai Magang Didakwa UU TPKS

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Senin, 13 Mei 2024 09:42 WIB
Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri di kantornya, Senin (13/5/2024).
Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri di kantornya, Senin (13/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Aparatur sipil negara (ASN) di UPT Puskesmas Patuk, Gunungkidul, berinisial STP diberhentikan sementara sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul karena kasus dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut kini masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

"Proses sudah sidang pertama yaitu dakwaan. Sidang kemarin Rabu (8/5/2024)," jelas Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Senin (13/5/2024).

Pada sidang dakwaan itu, STP didakwa Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 289 KUHP.

"Itu disangka Pasal 6 huruf A UU TPKS/Pasal 289 KUHP," ungkap Yaya, sapaannya.

Pihak STP, jelas Yaya, tidak melayangkan eksepsi pada sidang dakwaan kemarin. Yaya mengatakan biasanya jika tidak melayangkan eksepsi, terdakwa membenarkan formil materiil dalam sidang.

"Tidak ada eksepsi kemarin. Biasanya kalau tidak melayangkan eksepsi karena formil materiilnya diiyakan oleh STP," ujarnya.

Sebab tidak adanya eksepsi, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/5) mendatang.

"(Karena) Tidak ada eksepsi dari penasihat hukum STP, maka sidang minggu ini ditunda hari Kamis itu dengan agenda saksi-saksi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, STP diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terdapat korban yang sedang magang di Puskesmas Patuk pada 2 November 2023. STP merupakan seorang ASN di Puskesmas Patuk.

"Sebenarnya sudah agak lama proses ini, sudah bulan November kemarin, ketika ada program internship yang kemudian (korban) melaporkan adanya pelecehan seksual dan itu diproses hingga ke ranah hukum," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (8/5).

Sebab dugaan tindak pidana tersebut, STP harus menjalani tahanan sementara. Selanjutnya, STP diberhentikan sementara atau diskors sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

"Kalau ada ASN yang jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan sementara. Hak kepegawaiannya dipangkas 50 persen," ungkap Iskandar.




(rih/rih)

Hide Ads