Aksi Teror Agus Begal Payudara di Pagi Buta Usai Dendam Disakiti Wanita

Aksi Teror Agus Begal Payudara di Pagi Buta Usai Dendam Disakiti Wanita

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 08 Mei 2024 21:00 WIB
AS pelaku begal payudara di Jalan Panggang-Imogiri dibekuk polisi. AS mengaku melakukan aksi cabul itu karena dendam. Foto diambil Rabu (8/5/2024).
Agus Salim pelaku begal payudara di Jalan Panggang-Imogiri dibekuk polisi (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Jogja -

Aksi teror begal payudara yang menghantui Jalan Panggang-Imogiri, Gunungkidul, saat pagi buta akhirnya berakhir. Agus Salim (43) pria pelaku begal payudara yang membuntuti korban dan para wanita pemotor itu akhirnya diringkus polisi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban Agus melapor ke polisi. Wanita berinisial E (20) itu menjadi korban Agus saat berangkat kerja menuju Jogja di jalan Panggang-Imogiri km 4 pada 29 April 2024 lalu.

"Sebelumnya korban berangkat dari rumah pukul 05.05 untuk bekerja di Yogyakarta. Sampainya di tikungan alas korban merasa dibuntuti orang tak dikenal," jelas Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sekitar angkringan tengah alas, pelaku memepet korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual," sambung dia.

Suyanto menyebut akibat perbuatan Agus, korban sampai terjatuh dari motornya dan mengalami memar. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dari korban, polisi pun melacak CCTV di sekitar lokasi. Akhirnya ditemukan sosok pemotor yang identik dengan yang disebutkan korban.

"Dari keterangan korban orang tersebut memiliki ciri-ciri memakai jaket jin biru, helm hitam dan wajahnya banyak tahi lalatnya," ungkapnya.

Keberadaan Agus pun terlacak dari keterangan warga yang mengetahui keseharian pelaku. Diketahui, Agus ternyata sering menunggu targetnya di pinggir jalan Panggang-Imogiri pada pagi buta.

AS pelaku begal payudara di Jalan Panggang-Imogiri dibekuk polisi. AS mengaku melakukan aksi cabul itu karena dendam. Foto diambil Rabu (8/5/2024).Agus Salim pelaku begal payudara di Jalan Panggang-Imogiri dibekuk polisi. AS mengaku melakukan aksi cabul itu karena dendam. Foto diambil Rabu (8/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

Hal itu karena buruh pabrik penggilingan daging di Bantul itu juga melewati jalur tersebut saat masuk kerja di pagi hari. Perbuatan bejat ini ternyata sudah dilakukan Agus sejak 2023 lalu dengan dalih dendam.

"Untuk alasan melakukan tindak pembegalan payudara tersebut dari keterangan tersangka, dia merasa dendam kepada seorang perempuan di jalan pada saat dia berangkat kerja dan ditinggalkan begitu saja tanpa ditolong," jelasnya.

"Setiap ada perempuan lewat di jalan tersebut pasti dibuntuti dan setiap ada kesempatan dilakukan seperti itu (pembegalan payudara). Itu dilakukan saat dia berangkat kerja," sambung Suyanto.

Tak cuma itu, polisi juga melihat Agus punya masalah keluarga. Hubungannya dengan istrinya diduga juga tidak harmonis.

"Saya mengalami sendiri saat ke rumah pelaku. Padahal belum menyampaikan mau apa istrinya sudah memanggil pelaku 'itu dicari temannya' dengan nada tinggi. Mungkin di rumahnya juga disia-siakan," jelasnya.

Suyanto menambahkan ulah Agus membuntuti pemotor wanita sudah membuat resah. Setidaknya ada sembilan wanita muda yang sering dibuntuti pelaku.

"Dari keterangan saksi-saksi sejauh ini ada 9 orang yang sering dibuntuti. Semuanya perempuan yang masih muda dan ngelaju kerja di Bantul," tuturnya.

"Sampai-sampai orang yang mau kerja ngelaju ke wilayah Bantul itu minta diantar orang tuanya atau keluarganya karena merasa takut selama berbulan-bulan," sambung Suyanto.

Perbuatan Agus membuntuti pemotor wanita itu pun dilakukan secara acak. Dia tak memilih-milih korbannya dan beraksi saat ada kesempatan.

"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak pernah milih-milih, semuanya dibuntuti. Tiap ada orang lewat itu pasti dibuntuti," ujar Suyanto.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.




(ams/rih)

Hide Ads