Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, TPD AMIN DIY: Pembelajaran Berharga

Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, TPD AMIN DIY: Pembelajaran Berharga

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 22 Apr 2024 18:43 WIB
MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Keduanya sesekali berbincang menyikapi putusan hakim.
MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Foto: Andhika Prasetia
Jogja -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengungkapkan kekecewaannya.

Ketua TPD AMIN DIY, Agus sulistiyono mengungkapkan, meski kecewa namun pihaknya menyadari betul jika proses hukum di MK merupakan ujung dari proses hukum gugatan sengketa hasil Pilpres ini.

"Tentu menghormati putusan MK, karena putusan MK itu kan keputusan yang mengikat, tidak ada proses berikutnya," jelas Agus saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau memang, kalau dibilang kecewa pasti kecewa, tapi kekecewaan itu harus dikubur dalam-dalam karena MK keputusan akhir di proses sengketa Pilpres," lanjutnya.

Agus menambahkan pihaknya menjadikan hasil putusan MK ini sebagai pembelajaran.

ADVERTISEMENT

"Tentu ini bagian dari pembelajaran yang sangat berharga terkait dengan proses Pilpres kemarin, yang nyatanya juga banyak fakta yang menunjukkan ada ketidak-fair-an pemerintah yang ada keberpihakan Presiden terhadap paslon tertentu," ungkapnya.

"Itu fakta di lapangan, tapi MK memutuskan bahwa itu tidak menjadi pertimbangan. Karena tinjauannya itu murni hukum," ujar Agus menambahkan.

Dilansir detikNews, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads